Pengawasan Berkala (Surveillance)
Sertifikat ISO yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun. Namun, sesuai dengan regulasi komite akreditasi internasional, organisasi bersertifikat **wajib** melalui proses **Audit Surveillance** minimal setahun sekali (Surveillance ke-1 pada akhir tahun pertama, dan Surveillance ke-2 pada akhir tahun kedua). Audit ini bertujuan memantau kepatuhan dan konsistensi pemeliharaan standar sistem manajemen secara kontinu.
Ruang Lingkup Penilaian Surveillance
Evaluasi Temuan Sebelumnya
Auditor memverifikasi keefektifan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian (*Non-Conformity*) atau observasi yang dicatat pada pelaksanaan audit tahun lalu.
Keluhan & Penanganan Masalah
Pemeriksaan terhadap catatan keluhan pelanggan yang masuk serta efisiensi tindakan penanggulangan komplain yang dikerjakan oleh internal institusi.
Peningkatan Berkelanjutan
Menilai pencapaian sasaran mutu operasional terbaru perusahaan serta progres program peningkatan berkelanjutan sistem manajemen (*continual improvement*).
Batas Waktu Pelaksanaan Audit
Audit Surveillance Pertama wajib dilaksanakan maksimal **12 bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi awal**. Keterlambatan pelaksanaan melewati batas toleransi regulasi berisiko memicu pembekuan status sertifikat organisasi Anda secara sistematis.