info@bilkev.co.id 081220575765
Surveillance Audit Background

Surveillance Audit

Pengawasan Berkala (Surveillance)

Sertifikat ISO yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun. Namun, sesuai dengan regulasi komite akreditasi internasional, organisasi bersertifikat **wajib** melalui proses **Audit Surveillance** minimal setahun sekali (Surveillance ke-1 pada akhir tahun pertama, dan Surveillance ke-2 pada akhir tahun kedua). Audit ini bertujuan memantau kepatuhan dan konsistensi pemeliharaan standar sistem manajemen secara kontinu.

Ruang Lingkup Penilaian Surveillance

Evaluasi Temuan Sebelumnya

Auditor memverifikasi keefektifan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian (*Non-Conformity*) atau observasi yang dicatat pada pelaksanaan audit tahun lalu.

Keluhan & Penanganan Masalah

Pemeriksaan terhadap catatan keluhan pelanggan yang masuk serta efisiensi tindakan penanggulangan komplain yang dikerjakan oleh internal institusi.

Peningkatan Berkelanjutan

Menilai pencapaian sasaran mutu operasional terbaru perusahaan serta progres program peningkatan berkelanjutan sistem manajemen (*continual improvement*).

Peringatan Regulasi Kepatuhan

Batas Waktu Pelaksanaan Audit

Audit Surveillance Pertama wajib dilaksanakan maksimal **12 bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi awal**. Keterlambatan pelaksanaan melewati batas toleransi regulasi berisiko memicu pembekuan status sertifikat organisasi Anda secara sistematis.