info@bilkev.co.id 081220575765
Pencabutan Sertifikat Background

Pencabutan Sertifikat

Status Pembatalan Permanen (Withdrawal)

**Pencabutan Sertifikat** adalah tindakan penalti final dan permanen yang diambil oleh Bilkev Sertifikasi Indonesia yang mengakibatkan pembatalan hak sertifikasi ISO organisasi klien secara menyeluruh. Setelah sertifikat dicabut, organisasi **tidak lagi memiliki hak hukum** untuk menampilkan, mengklaim, atau mempromosikan status kelulusan standar manajemen yang bersangkutan.

Kriteria Penyebab Pencabutan Sertifikat

Kegagalan Menyelesaikan Status Pembekuan: Organisasi tidak mampu atau tidak bersedia menyelesaikan akar masalah teknis, hukum, atau finansial yang menjadi penyebab pembekuan dalam batas waktu maksimal 6 bulan.
Pelanggaran Integritas & Regulasi Hukum: Ditemukan bukti pemalsuan dokumen operasional, tindakan penyuapan, pelanggaran pakta integritas, atau organisasi terbukti secara hukum melakukan tindak pidana serius.
Permohonan Sukarela (Voluntary): Organisasi mengajukan penghentian atau pembatalan status kepemilikan sertifikasi ISO secara resmi karena alasan penutupan usaha, perubahan lini bisnis, atau kebijakan internal perusahaan.
Entitas Hukum Bubar: Organisasi atau badan usaha klien secara resmi dinyatakan pailit, dilikuidasi, atau dicabut izin usahanya oleh pemerintah.

Konsekuensi Hukum Pasca Pencabutan

Apabila keputusan pencabutan sertifikat telah diterbitkan oleh panel Bilkev, organisasi wajib mematuhi aturan berikut:

  • Segera menghentikan penggunaan logo sertifikasi Bilkev dan logo badan akreditasi di seluruh media cetak, kemasan, website, brosur, serta kop surat.
  • Mengembalikan dokumen sertifikat fisik asli (jika diminta) ke kantor pusat Bilkev Sertifikasi Indonesia.
  • Menghapus segala bentuk pernyataan publik yang mengklaim bahwa sistem manajemen organisasi masih diakui atau terakreditasi oleh Bilkev.

Pengajuan Ulang

Organisasi yang status sertifikatnya telah dicabut tidak dapat melakukan pemulihan otomatis. Pendaftaran harus diulang dari awal sebagai **Permohonan Baru** dengan alur audit Tahap 1 dan Tahap 2 secara penuh setelah seluruh pemenuhan kriteria terpenuhi.

Hubungi Layanan Teknis