Status Pembatalan Permanen (Withdrawal)
**Pencabutan Sertifikat** adalah tindakan penalti final dan permanen yang diambil oleh Bilkev Sertifikasi Indonesia yang mengakibatkan pembatalan hak sertifikasi ISO organisasi klien secara menyeluruh. Setelah sertifikat dicabut, organisasi **tidak lagi memiliki hak hukum** untuk menampilkan, mengklaim, atau mempromosikan status kelulusan standar manajemen yang bersangkutan.
Kriteria Penyebab Pencabutan Sertifikat
Konsekuensi Hukum Pasca Pencabutan
Apabila keputusan pencabutan sertifikat telah diterbitkan oleh panel Bilkev, organisasi wajib mematuhi aturan berikut:
- Segera menghentikan penggunaan logo sertifikasi Bilkev dan logo badan akreditasi di seluruh media cetak, kemasan, website, brosur, serta kop surat.
- Mengembalikan dokumen sertifikat fisik asli (jika diminta) ke kantor pusat Bilkev Sertifikasi Indonesia.
- Menghapus segala bentuk pernyataan publik yang mengklaim bahwa sistem manajemen organisasi masih diakui atau terakreditasi oleh Bilkev.
Pengajuan Ulang
Organisasi yang status sertifikatnya telah dicabut tidak dapat melakukan pemulihan otomatis. Pendaftaran harus diulang dari awal sebagai **Permohonan Baru** dengan alur audit Tahap 1 dan Tahap 2 secara penuh setelah seluruh pemenuhan kriteria terpenuhi.