info@bilkev.co.id 081220575765
Pembekuan Sertifikat Background

Pembekuan Sertifikat

Status Penangguhan Sementara (Suspension)

**Pembekuan Sertifikat** adalah tindakan penalti formal yang diambil oleh Bilkev Sertifikasi Indonesia untuk menonaktifkan status validitas sertifikat ISO organisasi klien untuk jangka waktu sementara (maksimal 6 bulan). Selama masa pembekuan berlaku, organisasi **dilarang keras** mempromosikan atau menggunakan logo sertifikasi untuk keperluan komersial.

Penyebab Umum Pembekuan Sertifikat

Keterlambatan Audit Surveillance: Organisasi tidak bersedia atau gagal menjadwalkan dan melaksanakan audit pengawasan berkala (*Surveillance*) dalam batas waktu regulasi yang telah ditentukan.
Penyalahgunaan Sistem Manajemen: Ditemukan bukti bahwa sistem manajemen organisasi mengalami kegagalan total secara berulang untuk memenuhi kriteria klausa ISO dasar tanpa adanya perbaikan.
Ketidakpatuhan Temuan Mayor: Organisasi gagal menyerahkan bukti tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian kategori *Mayor (Non-Conformity Mayor)* hingga batas waktu penutupan lembar temuan berakhir.
Pelanggaran Administrasi & Finansial: Institusi klien tidak memenuhi kewajiban penyelesaian administrasi keuangan kontrak sertifikasi yang telah disepakati bersama Bilkev.

Prosedur Pemulihan Status Sertifikat

Untuk mengaktifkan kembali status sertifikat yang dibekukan, organisasi wajib menempuh langkah berikut sebelum masa 6 bulan berakhir:

  1. Menyerahkan permohonan tertulis pemulihan status sertifikat kepada pihak managemen Bilkev.
  2. Menutup seluruh akar masalah penyebab pembekuan (misal: melaksanakan audit susulan atau melunasi administrasi).
  3. Bersedia diverifikasi ulang melalui mekanisme *Special Audit* (Audit Khusus) oleh tim auditor yang ditugaskan jika diperlukan.

Peringatan Keras

Apabila organisasi gagal menyelesaikan akar masalah penyebab pembekuan dalam jangka waktu maksimal **6 bulan**, Bilkev Sertifikasi Indonesia akan mengambil tindakan hukum final berupa **Pencabutan Sertifikat secara Permanen**.

Hubungi Tim Regulasi