Status Penangguhan Sementara (Suspension)
**Pembekuan Sertifikat** adalah tindakan penalti formal yang diambil oleh Bilkev Sertifikasi Indonesia untuk menonaktifkan status validitas sertifikat ISO organisasi klien untuk jangka waktu sementara (maksimal 6 bulan). Selama masa pembekuan berlaku, organisasi **dilarang keras** mempromosikan atau menggunakan logo sertifikasi untuk keperluan komersial.
Penyebab Umum Pembekuan Sertifikat
Prosedur Pemulihan Status Sertifikat
Untuk mengaktifkan kembali status sertifikat yang dibekukan, organisasi wajib menempuh langkah berikut sebelum masa 6 bulan berakhir:
- Menyerahkan permohonan tertulis pemulihan status sertifikat kepada pihak managemen Bilkev.
- Menutup seluruh akar masalah penyebab pembekuan (misal: melaksanakan audit susulan atau melunasi administrasi).
- Bersedia diverifikasi ulang melalui mekanisme *Special Audit* (Audit Khusus) oleh tim auditor yang ditugaskan jika diperlukan.
Peringatan Keras
Apabila organisasi gagal menyelesaikan akar masalah penyebab pembekuan dalam jangka waktu maksimal **6 bulan**, Bilkev Sertifikasi Indonesia akan mengambil tindakan hukum final berupa **Pencabutan Sertifikat secara Permanen**.