info@bilkev.co.id 081220575765
Kebijakan Anti Penyuapan Background

Kebijakan Anti Penyuapan

Zero Tolerance

Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik, Bilkev Sertifikasi Indonesia menerapkan kebijakan Zero Tolerance (Toleransi Nol) terhadap segala bentuk penyuapan, korupsi, gratifikasi, kolusi, dan pemerasan dalam seluruh rantai aktivitas bisnis sertifikasi kami.

Kebijakan ini mengikat secara hukum bagi seluruh Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan Tetap, Kontraktor, serta seluruh Tim Auditor/Asesor lapangan yang bertindak atas nama Bilkev Sertifikasi Indonesia tanpa pengecualian.

Prinsip Utama Kebijakan Anti Penyuapan

Larangan Gratifikasi & Suap

Dilarang keras menjanjikan, menawarkan, memberikan, meminta, atau menerima suap berupa uang, barang, komisi, fasilitas, hiburan, atau bentuk keuntungan lainnya dari dan kepada klien sertifikasi atau pihak ketiga.

Kepatuhan Terhadap ISO 37001

Menjalankan operasional administrasi dan teknis berdasarkan prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta regulasi hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di Republik Indonesia.

Fungsi Kepatuhan Independen

Menunjuk personil penanggung jawab Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang memiliki wewenang independen untuk mengawasi, membimbing, dan mengevaluasi implementasi program anti-suap.

Sanksi Pelanggaran Tegas

Setiap bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi disipliner internal yang berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika, serta pelaporan ke ranah hukum pidana.