Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik, Bilkev Sertifikasi Indonesia menerapkan kebijakan Zero Tolerance (Toleransi Nol) terhadap segala bentuk penyuapan, korupsi, gratifikasi, kolusi, dan pemerasan dalam seluruh rantai aktivitas bisnis sertifikasi kami.
Kebijakan ini mengikat secara hukum bagi seluruh Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan Tetap, Kontraktor, serta seluruh Tim Auditor/Asesor lapangan yang bertindak atas nama Bilkev Sertifikasi Indonesia tanpa pengecualian.
Prinsip Utama Kebijakan Anti Penyuapan
Larangan Gratifikasi & Suap
Dilarang keras menjanjikan, menawarkan, memberikan, meminta, atau menerima suap berupa uang, barang, komisi, fasilitas, hiburan, atau bentuk keuntungan lainnya dari dan kepada klien sertifikasi atau pihak ketiga.
Kepatuhan Terhadap ISO 37001
Menjalankan operasional administrasi dan teknis berdasarkan prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta regulasi hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di Republik Indonesia.
Fungsi Kepatuhan Independen
Menunjuk personil penanggung jawab Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang memiliki wewenang independen untuk mengawasi, membimbing, dan mengevaluasi implementasi program anti-suap.
Sanksi Pelanggaran Tegas
Setiap bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi disipliner internal yang berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika, serta pelaporan ke ranah hukum pidana.