Hak Kekayaan Intelektual Merek & Akreditasi
Sebagai pemegang sertifikat sah, organisasi Anda berhak menggunakan **Logo Sertifikasi Bilkev** sebagai identitas penunjang pemasaran yang prestisius. Namun, pemakaian logo tersebut diatur secara ketat oleh regulasi standar ISO/IEC 17021-1 untuk menghindari penyalahgunaan klaim sertifikasi produk di mata konsumen publik.
Penggunaan yang Diperbolehkan
- Dicantumkan pada media stasioner korporasi seperti **kop surat resmi, kartu nama staf, amplop, dan brosur profil**.
- Ditampilkan pada media digital seperti **website utama instansi, email signature, dan materi promosi iklan digital**.
- Wajib menyertakan nomor sertifikat dan nomor standar ISO yang diraih secara jelas (Contoh: *ISO 9001:2015 Cert No: XXXX*).
Larangan Keras (Penyalahgunaan)
- Dilarang keras ditempel pada produk fisik atau kemasan utama produk** (karena sertifikasi ini menilai Sistem Manajemen, bukan kualitas barang/produk komoditas).
- Dilarang dicantumkan pada laporan hasil uji laboratorium komersial atau sertifikat kalibrasi instrumen teknis.
- Dilarang mengubah proporsi bentuk asli, memodifikasi warna dasar logo, atau menggunakan logo saat status sertifikasi sedang dibekukan/dicabut.
FAQ Penggunaan Logo
Q: Apakah boleh memasang logo ISO Bilkev di kemasan makanan/produk?
A: Tidak boleh. Sertifikasi ISO menilai sistem manajemen organisasi Anda, bukan kualitas produk fisik tertentu. Logo hanya boleh dipasang di media promosi perusahaan seperti website, brosur, atau kop surat resmi.
Q: Bagaimana jika masa berlaku sertifikat kami habis atau sedang dibekukan?
A: Jika status sertifikasi sedang dibekukan atau telah dicabut, Anda wajib menurunkan dan menghentikan seluruh penggunaan logo Bilkev di semua media cetak maupun digital saat itu juga hingga statusnya dipulihkan kembali.