info@bilkev.co.id 081220575765
Kebijakan K3 Background

Kebijakan K3

Keselamatan Kerja

Pernyataan Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Bilkev Sertifikasi Indonesia berkomitmen penuh untuk menyediakan, memelihara, dan terus meningkatkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh personel, auditor, kontraktor, serta pengunjung institusi.

Kami meyakini bahwa perlindungan keselamatan manusia di atas segala-galanya dan setiap kecelakaan kerja serta penyakit akibat hubungan kerja dapat dicegah melalui penerapan mitigasi risiko secara proaktif dan kepatuhan penuh terhadap regulasi K3 nasional.

Fokus Implementasi Kebijakan K3

Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko (IBPR)

Melakukan tinjauan berkala serta mitigasi ketat terhadap potensi risiko bahaya fisik, ergonomi, maupun psikososial dalam seluruh aktivitas operasional kantor dan proses audit lapangan.

Kepatuhan Hukum K3

Mematuhi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 (SMK3), serta standar internasional ISO 45001 secara konsisten.

Partisipasi & Konsultasi Pekerja

Mendorong peran aktif seluruh jajaran karyawan dan tim auditor dalam melaporkan kondisi tidak aman (unsafe condition) serta tindakan tidak aman (unsafe action) tanpa rasa takut.

Kesiapsiagaan Tanggap Darurat

Menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran, kotak P3K standar, jalur evakuasi yang jelas, serta melakukan pelatihan tanggap darurat bencana secara berkala.

Budaya Kerja Selamat

"Utamakan Keselamatan, Wujudkan Layanan Profesional Berintegritas"

Setiap pimpinan dan staf di lingkungan Bilkev Sertifikasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan komitmen K3 ini guna menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan zero accident.