info@bilkev.co.id 081220575765
Keluhan & Banding Background

Keluhan & Banding

Prosedur Keluhan (Complaints)

Keluhan merupakan bentuk ketidakpuasan tertulis yang disampaikan oleh pihak internal/eksternal (klien atau masyarakat umum) terkait aktivitas operasional, perilaku personalia, atau kinerja tim auditor Bilkev Sertifikasi Indonesia saat bertugas.

Respon penanganan awal: **Maksimal 3 hari kerja**.

Prosedur Banding (Appeals)

Banding adalah permohonan resmi dari organisasi klien yang tidak setuju atas **keputusan panel sertifikasi** yang dikeluarkan oleh Bilkev (seperti keberatan atas keputusan pembekuan, pencabutan, atau penolakan status kelulusan audit).

Batas pengajuan: **Maksimal 14 hari** sejak keputusan diterima.

Tahapan Pemrosesan Keluhan & Banding

1

Penerimaan & Validasi Berkas

Tim administrasi Bilkev menerima materi aduan formal beserta bukti pendukung yang valid, lalu melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah keluhan/banding tersebut sah untuk diproses.

2

Investigasi Komite Independen

Keluhan atau banding akan diperiksa dan diinvestigasi oleh komite penilai khusus yang **tidak terlibat dalam aktivitas audit instansi bersangkutan** demi menjamin objektivitas dan ketidakberpihakan.

3

Keputusan Akhir & Notifikasi

Hasil kesimpulan investigasi dituangkan dalam dokumen ketetapan formal, dilaporkan kepada manajemen tertinggi Bilkev, dan disampaikan secara tertulis kepada pihak pelapor.

Pertanyaan Umum

FAQ Penanganan Kasus

Q: Apakah pengajuan banding akan mempengaruhi objektivitas audit kami berikutnya?

A: Sama sekali tidak. Sesuai klausa independensi ISO, pengajuan keluhan atau banding tidak akan menghasilkan tindakan diskriminatif atau sanksi apa pun terhadap status maupun tim operasional organisasi Anda.

Q: Bagaimana cara mengirimkan formulir keluhan secara luring?

A: Anda dapat mengunduh berkas format resmi yang disediakan, mengisinya dengan lengkap, lalu mengirimkannya lewat surel khusus keluhan atau diserahkan langsung ke loket customer service Kantor Pusat Bilkev.